Jakarta — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, saat majelis hakim membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Senin (3/11/2025).
Dalam momen yang penuh emosi itu, istri Iwan tak mampu menahan tangisnya ketika mendengar sang suami dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto menyatakan bahwa Iwan Henry Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia terbukti menandatangani dan menyetujui laporan kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp36,32 miliar.
> “Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Iwan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,53 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka Iwan harus menjalani hukuman tambahan 5 tahun penjara subsider.
Suasana ruang sidang sempat hening sesaat setelah hakim membacakan putusan. Beberapa detik kemudian, istri Iwan yang duduk di bangku pengunjung menangis tersedu-sedu, sementara anggota keluarga lainnya tampak berusaha menenangkannya.
Tangisan itu menggambarkan beratnya beban yang harus ditanggung keluarga sang pejabat usai mendengar vonis panjang tersebut.
Beberapa saksi mata menyebut, Iwan sempat menatap istrinya dengan mata berkaca-kaca sebelum digiring keluar ruang sidang oleh petugas. “Beliau hanya menunduk, tapi sempat mengusap air mata,” ujar salah satu pengunjung sidang yang hadir.
Usai persidangan, Iwan Henry Wardhana mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan secara adil.
> “Saya kecewa, karena masih banyak bukti dan saksi yang tidak digali secara objektif,” ujar Iwan singkat kepada wartawan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Iwan menyatakan masih akan mempelajari isi putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta terkait penggunaan dana hibah dan kegiatan kebudayaan pada tahun anggaran 2020–2023.
Dalam laporan itu, ditemukan sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, di mana kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan, namun anggaran tetap dicairkan.
Uang hasil korupsi tersebut disebut mengalir ke beberapa pihak di lingkungan dinas. Iwan Henry Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dianggap mengetahui dan menyetujui laporan pertanggungjawaban palsu tersebut.
> “Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp36,32 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pelestarian budaya dan kegiatan seni masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Kasus ini menjadi pukulan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat sektor kebudayaan tengah gencar mendorong pemulihan ekonomi kreatif pasca-pandemi.
Kasus yang menjerat Iwan Henry Wardhana menuai perhatian publik, khususnya dari kalangan pegiat budaya. Mereka menilai, kasus korupsi di sektor kebudayaan sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada pelaku seni dan komunitas yang bergantung pada bantuan pemerintah.
> “Dana publik untuk budaya seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi seniman, bukan ladang korupsi,” ujar salah satu aktivis kebudayaan Jakarta.
Sidang vonis ini menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus SPJ fiktif yang menyeret sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta. Meski putusan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih akan menggunakan hak banding.
Sementara itu, tangisan istri Iwan Henry Wardhana yang pecah di ruang sidang menjadi simbol getirnya keadilan bagi keluarga pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, sekaligus pengingat bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi di hadapan hukum.