Iklan

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T06:52:02Z

Jambi, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menegaskan ke depan tidak ada lagi sumur minyak ilegal di Provinsi Jambi. Masyarakat diberi ruang legal untuk mengelola sumur minyak melalui BUMD, koperasi, atau UMKM, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.


Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat mendampingi Wakil Menteri ESDM RI Yuliot Tanjung meninjau Station Tanki Pertamina di Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).


Gubernur Al Haris menjelaskan, pengelolaan sumur minyak masyarakat nantinya dilakukan melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam bentuk kerja sama operasi atau teknologi. Kebijakan ini bertujuan menata sumur minyak rakyat agar beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan.


“Kita harapkan tidak ada lagi sumur minyak liar. Masyarakat sudah diberi pilihan untuk bekerja sama melalui BUMD, koperasi, atau UMKM. Jangan ada lagi yang ilegal,” tegas Al Haris.


Menurutnya, kebijakan ini juga mendukung peningkatan produksi migas nasional, ketahanan energi, serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.


Sementara itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa peninjauan dilakukan untuk memastikan penampungan dan pengelolaan minyak rakyat berjalan baik. Saat ini produksi mencapai sekitar 240 barel per hari dan berpotensi meningkat hingga 1.000 barel per hari, sehingga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan menjaga ketersediaan BBM di Jambi.


Kunjungan tersebut menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menata pertambangan minyak rakyat agar legal, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.


Sumber: Kominfo Provinsi Jambi
Jurnalis: RK/RL
Komentar

Tampilkan

  • Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat
  • 0

Terkini