Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengadaptasi kebijakan pidana nonpemenjaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, mengatakan lokasi-lokasi tersebut telah disiapkan melalui koordinasi antara Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia, pemerintah daerah, dan mitra kerja terkait. “Pelaksanaan putusan non-pemenjaraan berupa pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru kami dukung melalui fasilitas yang tersedia di seluruh penjuru negeri,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Ratusan lokasi itu mencakup beragam tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren, yang akan menjadi tempat pelaksanaan tugas kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi tersebut.
Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pembimbingan kepada pelaku selama menjalankan pidana kerja sosial. Selama proses ini, pembimbingan dilakukan berdasarkan asesmen atau penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta melalui keputusan hakim dan pelaksanaan oleh jaksa.
Lebih dari 1.880 mitra kerja di GA Bapas juga telah siap dilibatkan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Agus menyatakan, persiapan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.
Dampak terhadap Lapas dan Rutan
Salah satu tujuan utama kebijakan pidana kerja sosial ini adalah menekan masalah overcrowding atau kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Agus berharap program kerja sosial dapat membantu mengurangi beban penghuni di lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan narapidana sebelum kembali ke masyarakat.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap warga binaan yang selesai menjalani pidana sosial dapat lebih mandiri dalam keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahan sehingga potensi residivis dapat ditekan dan mereka dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional.
Sebelumnya, Kemenimipas juga telah menguji coba pelaksanaan pidana kerja sosial sepanjang Juli hingga November 2025 melibatkan lebih dari 9.500 klien, bekerja sama dengan sejumlah mitra dari unsur pemerintahan dan organisasi non-pemerintah.
Sumber Berita
Berita ini disusun berdasarkan laporan berikut:
- Republika — “Dampak Penerapan KUHP Baru, Kementerian Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial.”
- Antara News — “Kemenimipas siapkan 968 tempat pidana kerja sosial hadapi KUHP baru.”
- detikNews — “Kemen Imipas sambut penerapan KUHP baru dengan siapkan 968 tempat kerja sosial.”