Iklan

Proyek Pesisir Teluk Mata Ikan Diduga Ilegal, Aktivitas PT Sri Indah Barelang Jalan Tanpa Pengawasan

Minggu, 04 Januari 2026, Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T10:40:19Z

Batam ,  — Aktivitas proyek yang dijalankan PT Sri Indah Barelang di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, terus berlangsung tanpa kejelasan perizinan dan pengawasan dari otoritas terkait. Sejumlah kegiatan seperti penggalian lahan, penambangan pasir, penimbunan laut, serta pekerjaan cut and fill terpantau berlangsung hampir setiap hari, memunculkan dugaan praktik ilegal di kawasan strategis tersebut.


Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat beroperasi secara terbuka tanpa disertai plang proyek maupun dokumen izin yang dapat diverifikasi publik. Aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan juga terindikasi melibatkan lebih dari satu aktor, menandakan adanya berbagai kepentingan yang bergerak di wilayah pesisir tersebut.


Pihak PT Sri Indah Barelang melalui humas perusahaan sempat menghubungi redaksi asiadailynewstime.com untuk memberikan penjelasan terkait proyek yang menuai sorotan publik. Namun klarifikasi yang disampaikan dinilai belum menjawab persoalan utama terkait legalitas proyek.


Saya baru ditugaskan untuk menangani media,” ujar pihak perusahaan, Minggu (04/01/2026). Ia mengaku sebelumnya tidak menjabat sebagai humas dan menyebut perusahaan akan membagikan “kue tiap tanggal 30 dan seterusnya” sebagai bagian dari kegiatan internal perusahaan.


Pernyataan tersebut justru memperlihatkan minimnya akses informasi publik, seiring adanya pergantian personel humas yang membuat upaya media memperoleh klarifikasi resmi menjadi terhambat. Hingga kini, status perizinan proyek tetap tidak transparan.


Dampak Lingkungan Mulai Terlihat

Aktivitas proyek yang berjalan tanpa kontrol ketat mulai menunjukkan dampak lingkungan yang nyata. Sedimentasi di perairan meningkat, air laut terlihat keruh, serta ekosistem biota laut berpotensi terganggu. Selain itu, debu dari aktivitas alat berat turut menurunkan kualitas udara di sekitar lokasi proyek.


Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu kerusakan ekologi yang lebih luas apabila tidak segera dilakukan penghentian dan evaluasi menyeluruh oleh pihak berwenang.


Pengawasan Dipertanyakan

Ironisnya, lokasi proyek berada tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepulauan Riau. Kedekatan geografis tersebut seharusnya mempermudah pengawasan dan penegakan hukum. Namun hingga saat ini, respons tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat.


Lemahnya pengawasan juga disorot terhadap BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan ruang dan perlindungan lingkungan pesisir. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik terkait kehadiran dan wibawa negara dalam menjaga kawasan strategis Batam.


Bukan Sekadar Kasus Satu Perusahaan

Kasus di Teluk Mata Ikan dinilai bukan semata persoalan satu korporasi. Peristiwa ini menjadi cermin tata kelola pesisir Batam, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten atau hanya menjadi formalitas yang mudah diabaikan.
Publik mendesak BP Batam, DLH Kota Batam, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar dan memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai hukum yang berlaku. (Red)

— Bersambung: Dugaan Upaya Intimidasi terhadap Wartawan oleh Oknum Pihak Perusahaan —
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pesisir Teluk Mata Ikan Diduga Ilegal, Aktivitas PT Sri Indah Barelang Jalan Tanpa Pengawasan
  • 0

Terkini